DAMPAK PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN YANG TIDAK TRANSPARAN
1. Pengertian Pemerintah dan Pemerintahan
Istilah pemerintah
(Government) dapat dibedakan dengan pemerintahan (governing). Dalam
Kamus Umum Bahasa Indonesia, kata Pemerintah berarti Lembaga atau orang
yang bertugas mengatur dan memajukan Negara dengan rakyatnya. Sedangkan
Pemerintahan adalah hal cara, hasil kerja memerintah, mengatur Negara
dengan rakyatnya. Pemerintah dalam arti organ merupakan alat kelengkapan
pemerintahan yang melaksanakan fungsi Negara. Dalam organ, pemerintah
dapat dibedakan baik dalam arti luas maupun dalam arti sempit.
Adalah
suatu pemerintah yang berdaulat sebagai gabungan semua badan atau
lembaga kenegaraan yang berkuasa dan memerintah di wilayah suatu Negara
meliputi badan eksukutif, legislative, dan yudikatif
Adalah
suatu pemerintah yang berdaulat sebagai badan atau lembaga yang
mempunyai wewenang melaksanakan kebijakan Negara (eksekutif) yang
terdiri dari Presiden, wwkil presiden, dan para menteri (kabinet)
Dewasa ini, sudah banyak Negara yang meninggalkan pola penyelenggaraan
pemerintah tradisional yang lebih menekan perspektif hubungan yang
bersifat “top-down” , atau pendekatan “aturan-aturan rasional”
(Rule-Central-rule Approach). pemerintahan sekarang mulai menyadari
pentingnya peran swasta dan masyarakat untuk secara bersama-sama
mewujudkan tujuan nasional secara kolaboratif, sehingga terjadi
perubahan paradigma dimana pola-pola yang dikembangkan lebih banyak
“bottom-up” dan kemitraan. Untuk lebih jelasnya perubahan paradigma dan
pengaruhnya terhadap hubungan antara pemerintah, swasta dan masyarakat
dapat dilihta pada gambar dibawah ini:
Government Governance
2. Karakteristik Pemerintahan
Dalam
masyarakat modern atau post-modern dewasa ini, pola pemerintahan yang
dapat dikembangkan sesuai dengan karakteristiknya masing-masing adalah
sebagai berikut:
a. Kompleksitas
Dalam menghadapi kondisi yang kompleks, pola penyelenggaraan pemerintahan perlu ditekankan pada fungsi koordinasi dan komposisi
b. Dinamika
Dalam
hal ini pola pemerintahan yang dapat dikembangkan adalah pengaturan
atau pengendalian (steering) dan kolaborasi (pola interaksi saling
mengendalikan diantara berbagai actor yang terlibat dan atau kepentingan
dalam bidang tertentu)
c. Keanekaragaman
Masyarakat dengan
berbagai kepentingan yang beragam dapat diatasi dengan pola
penyelenggaraan pemerintahan yang menekankan pengaturan (regulation) dan
integrasi atau keterpaduan (integration)
Berdasarkan hal²=hal
tersebut di atas, dapat disimpulkan bahwa penyelenggaraan pemerintahan
(Governing) dapat dipandang sebagai “Intervensi prilaku politik dan
social yang berorientasi hasil, yang diarahkan untuk menciptakan pola
interaksi yang stabil atau dapat diprediksikan dalam suatu system
(sosial-politik), sesuai dengan harapan ataupun utjuan dari para pelaku
intervensi tersebut”
3. Konsepsi Kepemerintahan (Governance)
Kepemerintahan
atau Governance merupakan tindakan, fakta, pola kegiatan atau
penyelenggaraan pemerintahan. Menurut Kooiman, Kepemerintahan lebih
merupakan serangkaian proses interaksi social politik antara pemerintah
dengan masyarakat dalam berbagai bidang yang berkaitan dengan
kepentingan masyrakat dan intervensi pemerintahan atas
kepentingan-kepentingan tersebut. Sedangkan dalam pandangan Pinto,
istilah “governance” mengandung arti : Praktek penyelenggaraan kekuasaan
dan kewenangan oleh pemerintah dalam pengelolaan urusan pemerintahan
secara umum, dan pembangunan ekonomi khususnya.
Kooiman memandang
sebagai sebuah struktur yang muncul dalam system sosial-politik yang
merupakan hasil dari tindakan intervensi interaktif diantara berbagai
actor yang telibat. Sesuai dengan karakteristik interaksi antara
pemerintah dan masyrakat yang cenderung bersifat plural, konsepsi
tersebut tidak hanya dibatasi pada salah satu unsure pelaku atau
kelompok pelaku tertentu. Sebagaiman dinyatakan Marin dan Mayntz,
kepemerintahan politik dalam masyarakat modern tidak bisa lagi dipandang
sebagai pengendalian pemerintahan terhadap masyarakat, tetapi muncul
dari pluralitas pelaku penyelenggaraan pemerintahan.
4. Aktor dalam Kepemerintahan
Dalam
penyelenggaraan kepemerintahan disuatu Negara, terdapat 3 (tiga)
omponen besar yang harus diperhatikan, karena peran dan fungsinya yang
sangat berpengaruh dalam menentukan maju mundurnya pengelolaan Negara,
yaitu:
a. Negara dan Kepemerintahan
Yaitu merupakan keseluruha
lembaga politik dan sector public. Peran dan tanggungjawabnya adalah
dibidang hukum, pelayanan public, desentralisasi, transparansi umum dan
Pemberdayaan masyrakat, penciptaan pasar yang kompetitif, membangun
lingkungan yang kondusif bagi tercapainya tujuan pembangunan baik pada
level local, nasional, maupun internasional.
b. Sector swasta
yaitu
perusahaan swasta yang aktif dalam interaksi system pasar, sperti:
industri, perdagangan, perbankan, dan koperasi sector informal.
Peranannya adalah meningkatkan produktifitas, menyerapk tenaga kerja,
mengembangkan sumber penerimaan Negara, investasi, pengembangan dunia
usaha, dan pertumbuhan ekonomi nasional.
c. Masyarakat Madani
Kelompok
masyrakat yang berinteraksi secara social, politik dan ekonomi. Dalam
konteks kenegaraan, masyarakat merupakan subjek pemerintahan,
pembangunan, dan pelayan public yang berinteraksi secara social, politik
dan ekonomi. Masyarakat harus diberdayakan agar berperan aktif dalam
medukung terwujudnya kepemerintahan yang baik.
5. Kepemerintahan yang Baik (Good Governance)
a. Pengertian
Terminology
“good” dalam istilah good governance mengandung dua pengertian.
Pertama: nilai-nilai yang menjunjung tinggi keinginan/kehendak rakyat
dan nilai-nilai yang dapat meningkatkan kemampuan rakyat dalam
pencapaian tujuan (nasional), kemadirian, pembangunan berkelanjutan, dan
keadilan social.
Kedua : aspek-aspek fungsional dari pemerintahan
yang efektif dan efisien dalam pelaksanaan tugasnya untuk mencapai
tujuan-tujuan tersebut.
Berdasarkan pengertian tersebut, kepemerintahan yang baik berorientasi pada 2 (dua) hal, yaitu:
• Orientasi Ideal Negara
Yang
diarahkan pada pencapaian tujuan nasional, yaitu mengacu pada demoratis
dengan elemen: legitimacy, accountability, otonomi dan devolusi
(pendelegasian wewenang) kekuasaan kepada daerah dan adanya mekanisme
control oleh masyarakat
• Pemerintahan yang Befungsi secara Ideal
Yaitu
secara efektif dan efisien melakukan upaya pencapaian tujuan nasional.
Hal ini tergantung pada sejauh mana pemerintah memiliki kompetensi,
struktur dan mekanisme politik serta administrative yang berfungsi
secara efektif dan efisien.
Berikut ini adalah beberapa pendapat atau pandangan tentang wujud kepemerintahan yang baik ( good governance), yaitu:
• World Bank (2000)
Good
governance adalah suatu penyelenggaaan manajemen pemerintahan yang
solid dan bertanggung jawab yang sejalan dengan prinsip demokrasi
korupsi, baik secara politik maupun administrative, menjalankan disiplin
anggaran penciptaan legal dan political framework bagi tumbuhnya
aktifitas swasta.
• UNDP
Memberikan pengertian Good Governance
sebagai suatu hubungan yang sinergis dan konstruktif di antara Negara,
sector swasta dan masyarakat
• Peraturan Pemerintah No. 101 Tahun 2000
Kepemerintahan
yang baik adalah kepemerintahan yang mengembangkan dan menerapkan
prinsip-prinsip prifesionalitas, akuntabilitas, transparansi, pelayanan
prima, demokrasi, efisiensi, efektifitas, supremasi hukum dan dapat
diterima oleh seluruh masyrakat
• Modul Sosialisasi AKIP (LAN & BPKP 2000)
Good
Governance merupakan proses penyelenggaraan kekuasaan Negara; oleh
sebab itu, melaksanakan penyediaan Public goods dan services. Good
Governance yang efektif menuntut adanya “alignment “ (koordinasi) yang
baik dan integritas, profesionalisme serta etos kerja dan moral yang
tinggi. Agar kepemerintahan yang baik menjadi realitas dan berhasil
diwujudkan, diperlukan komitmen dari semua pihak, pemerintah, dan
masyrakat.
Dari beberapa pengertian tersebut, dapat dipahami
bahwa Good Governance bersenyawa dengan system administrative Negara,
maka upaya untuk mewujudkan kepemerintahan yang baik merupakan upaya
melakukan penyempurnaan system administrasi Negara yang berlaku pada
suatu Negara secara menyeluruh. Dalam kaitan dengan ini Bagir Manan
menyatakan bahwa “sangat wajar apabila tuntutan penyelenggaraan
pemerintahan yang baik terutama ditujukan pada pembaruan administrasi
Negara dan pembaruan penegakan hukum”
Hal ini dikemukakan karena
dalam hubungan dengan pelayanan dan perlindungan rakyat ada dua cabang
pemerintahan yang berhubungan langsung dengan rakyat, yaitu administrasi
Negara dan penegak hukum.
c. Aspek-Aspek Good Governance
Dari sisi pemerintah (government), Good Governance dapat dilihat melalui aspek-aspek sebagai berikut:
• Hukum/Kebijakan
Merupakan aspek yang ditujukan pada perlindungan kebebasan
• Administrative competence and transparency
Kemampuan
membuat perencanaan dan melakukan implementasi secara efisien,
kemampuan melakukan penyederhanaan organisasi, penciptaan disiplin, dan
model administrative keterbukaan informamsi
• Desentralisasi
Desentralisasi regional dan dekonsentrasi di dalam departemen
• Penciptaan pasar yang Kompetitif
Penyempurnaan
mekanisme pasar, peningkatan peran pengusaha kecil, dan segmen lain
dalam sector swasta, deregulasi dan kemampuan pemerintahan melakukan
control terhadap makro ekonomi
c. Karakteristik Kepemerintahan yang baik menurut UNDP (1997)
UNDP
mengemukakan bahwa karakteristik atau prinsip-prinsipnya yang harus
dianut dan dikembangkan dalam praktek penyelenggaraan kepemerintahan
yang baik, mencakup:
1) Partisipasi (Participation)
Keikutsertaan
amsyarakat dalam proses pembuatan keputusan, kebebasan berserikatdan
berpendapat, serta kebebasan untuk berpartisipasi secara konstruktif
2) Aturan Hukum (rule of law)
Hukum
harus adil tanpa pandang bulu, ditegakkan dan dipatuhi secara utuh
(impartially) terutama aturan hukum tentang hak-hak manusia
3) Transparan (Transparency)
adanya
kebebasan aliran informasi dalam berbagai proses kelembagaan sehingga
mudah diakses oleh mereka yang membutuhkan. Informasi harus disediakan
secara memadai dan mudah dimengerti, sehingga dapat digunakan sebagai
alat monitoring dan evaluasi
4) Daya Tanggap (Responsiveness)
Setiap institusi prosesnya harus diarahkan pada upaya untuk melayani berbagai pihak yang berkepentingan (stakeholders)
5) Berorientasi Konsensus (Consensus Orientation)
Bertindak
sebagai mediator bagi berbagai kepentingan yang berbeda untuk mencapai
kesepakatan. Jika dimungkinkan, dapat diberlakukan terhadap berbagai
kebijakan dan prosedur yang akan ditetapkan pemerintah
6) Berkeadilan (equity)
Memberikan
kesempatan yang sama baik terhadap laki-laki maupun perempuan dalam
upaya meningkatkan dan memelihara kualitas hidupnya
7) Efektivitas dan efisiensi (effectiveness and efficience)
Segala
proses dan kelembagaan dirahkan untuk menghasilkan sesuatu yang
benar-benar sesuai dengan kebutuhan melalui pemanfaatan yang
sebaik-baiknya berbagai sumber yang tersedia
8) Akuntabilitas (accountability)
Para
pengambil keputusan (pemerintah, swasta dan masyarakat madani) memilik
pertanggung jawaban kepada public sesuai dengan keputusan baik internal
maupun eksternal
9) Bervsisi Strategis (Strategic Vision)
Para
pemimpin masyarakat dan memiliki perspektif yang luas dan jangka panjang
dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan manusia dengan
memahami aspek-aspek histories, cultural, dan kompleksitas social yang
mendasari perspektif mereka
10) Saling Keterkaitan (interrelated)
Adanya saling memperkuat dan terkait (mutually reinforching) dan tidak bisa berdiri sendiri
Sedangkan dalam praktek penyelenggaraan pemerintahan di Indonesia pasca
gerakan reformasi nasional, prisnip-prinsip penyelenggaraan
pemerintahan yang baik tertera dalam Undang-Undang No. 28 tahun 1999
tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas Korupsi, Kolusi dan
Nepotisme. Dalam pasal 3 dan penjelsannya ditetapkan asas-asas umum
pemerintahan yang mencakup:
1) Asas Kepastian Hukum
Yaitu asas
dalam Negara hukum yang mengutamakan landasan peraturan
perundang-undangan, kepatutan dan keadilan dalam setiap kebijakan
penyelenggaraan Negara
2) Asas Tertib Penyelenggaraan Negara
Adalah asas yang menjadi landasan keteraturan, keserasian, dan keseimbangan dalam pengendalian penyelenggaraan Negara
3) Asas Kepentingan Umum
Adalah asas yang mendahulukan kesejahteraan umum dengan cara yang aspiratif, akomodatif, dan selektif
4) Asas Keterbukaan
Adalah
asas yang membuka diri terhadap hak masyarakat untuk memperoleh
informasi yang benar, jujur, dan tidak diskriminatif tentang
penyelenggaraan Negara dengan tetap memperhatikan perlindungan atas hak
asasi pribadi, golongan dan rahasia Negara
5) Asas Proporsionalitas
Adalah asas yang mengutamakan keseimbangan antara hak dan kewajiban penyelenggaraan Negara
6) Asas Profesionalitas
Yaitu asas yang mengutamakan keahlian yang berlandaskan kode etik dan ketentuan peraturan perundnag-undangan yang berlaku
7) Asas Akuntabilitas
Adalah
asas yang menentukan bahwa setiap kegiatan dan hasil akhir kegiatan
penyelenggaraan Negara harus dipertanggungjawabkan kepada masyarakat
atau rakyat sebagai pemegang kedaulatan tertinggi Negara sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku
6. Dampak Pemerintahan yang Tidak Transparan
Suatu
pemerintahan atau kepemerintahan dikatakan Transparan (terbuka),
apabila dalam penyelenggaraan kepemerintahannya terdapat kebebasan
aliran informasi dalam berbagai proses kelembagaan sehingga mudah
diakses oleh mereka yang membutuhkan. Berbagai informasi telah
disediakan secara memadai dan mudah dimengerti, sehingga dapat digunakan
sebagai alat monitoring dan evaluasi. Kepemerintahan yang tidak
transparan, cepat atau lambat cendrung akan menuju kepemerintahan yang
korup, otoriter, atau diktatur.
Dalam penyelenggaraan Negara,
pemerintah dituntut bersikap terbuka terhadap kebijakan-kebijakan yang
dibuatnya termasuk anggaran yang dibutuhkan dalam pelaksanaan kebijakan
tersebut. Sehingga mulai dari perencanaan, pelaksanaan hingga evaluasi
terhadap kebijakan tersebut pemerintah dituntut bersikap terbuka dalam
rangka ”akuntabilitas public”.
Realitasnya kadang kebijakan yang
dibuat pemerintah dalam hal pelaksanaannya kurang bersikap ransparan,
sehingga berdampak pada rendahnya kepercayaan masyarakat terhadap setiap
kebijakan yang dibuat pemerintah. Sebagai contoh, setiap kenaikan harga
BBM selalu di ikuti oleh demonstrasi “penolakan” kenaikan tersebut.
Pada hal pemerintah berasumsi kenaikan BBM dapat mensubsidi sector lain
untuk rakyat kecil “miskin”, seperti pemberian fasilitas kesehatan yang
memadai, peningkatan sector pendidikan, dan pengadaan beras miskin
(raskin). Akan tetapi karena kebijakan tersebut pengelolaannya tidka
transparan bahkan sering menimbulkan kebocoran (korupsi), rakyat tidak
mempercayai kebijakan serupa dikemudain hari.
a. Factor penyebab terjadinya penyelenggaraan pemerintah yang tidak transparan
Terjadinya
penyelenggaraan pemerintahan yang tidak transparan disebabkan banyak
hal disamping factor system politik yang bersifat tertutup, sehingga
tidak memungkinkan partisipasi warga Negara dalam mengambil peran
terhadap kebijakan public yang dibuat pemerintah, juga disebabkan karena
sumber daya manusianya yang bersifat feudal, oportunitis, dan penerapan
“aji mumpung” serta pendekatan “ingin dilayani” sebagai aparat
pemerintah.
Secara umum beberapa factor penyebab terjadinya pemerintahan yang tidak transparan adalah sebagai berikut:
No Faktor-Faktor Uraian / Keterangan
1
2
3
4 Pengaruh kekuasaan
Moralitas
Sosial-Ekonomi
Politik
dan Hukum • Penguasa yang ingin mempertahankan kekuasaannya sehingga
melakukan perbuatan “menghalalkan segala cara” demi ambisi dan tujuan
politiknya
• Peralihan kekuasaan yang sering menimbulkan konflik, pertumpahan darah, dan dendam antara kelompok di masyarakat
•
Pemerintah mengabaikan proses demokratisasi, sehingga rakyat tidak
dapat menyalurkan aspirasi politiknya (saluran komunikasi tersumbat),
maka timbul gejolak politik yang bermuaran pada gerakan reformasi yang
menuntut kebebasan, kesetaraan, dan keadilan
• Pemerintahan yang
sentralistis sehingga timbul kesenjangan dan ketidakadilan antara
pemerintah pusat dan pemerintah daerah yang sering memunculkan konflik
vertika, yaitu adanya tuntutan memidahkan diri dari Negara
•
Penyalahgunaan kekuasaan karena lemahnya fungsi pengawasan internal dan
oleh lembaga perwakilan rakyat, serta terbatasnya akses masyarakat dan
media massa untuk mengkritisi kebijakan-kebijakan yang dilaksanakan
•
Terabaikannya nilai-nilai agama dan nilai-nilai luhur budaya bangsa
sebagai sumber etika sehingga dikemudian hari melahirkan perbuatan
tercela antara lain berupaketidak adilan, pelanggaran hukum, dan
pelanggaran hak asasi manusia
• Sering terjadinya konflik social
sebagai konsekuensi keberagaman suku, agama, ras, dan golongan yang
tidak dikelola dengan baik dan adil
• Perilaku ekonomi yang sarat dengan praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme, serta berpihak pada sekelompok pengusaha besar
•
System politik yang otoriter sehingga para pemimpinnya tidak mampu lagi
menyerap aspirasi dan memperjuangkan kepentingan masyrakat
• Hukum
telah menjadi alat kekuasaan sehingga pelaksanaannya banyak bertentangan
dengan prinsip keadilan, termasuk masalah hak warga Negara dihadapan
hukum
b. Akibat dari penyelenggaraan pemerintahan yang tidak transparan
Jika
penyelenggaraan pemerintahan dilakukan dengan tertutup dan tidak
transparan, secara umum akan berdampak pada tidak tercapainya
kesejahteraan masyarakat atau warga Negara. Sebagaimana tercantum dalam
konstitusi Negara, yaitu pencapaian masyarakat yang adil dan makmur.
Sedangkan secara khsusus, penyelenggaraan yang tidaktransparan akan berdampak:
• Rendahnya atau bahkan tidak adanya kepercayaan warga Negara terhadap pemerintahan
• Rendahnya partisipasi warga Negara terhadap kebijakan-kebijakan yang dibuat pemerintah
• Sikap apatis warga Negara dalam mengambil inisiatif dan peran yang berkaitan dengan kebijakan public
•
Jika warga Negara apatis, ditunjang dengan rezim yang berkuasa sangat
kuatdan lemahnya fungsi legislative, KKN akan merajalela dan menjadi
budaya yang mendarah daging (nilai dominan)
• Krisis moral dan akhlak yang berdampak pada ketidakadilan, pelanggaran hukum dan hak asasi manusia
Prinsip-prinsip
atau karakteristik yang telah dikemukakan UNDP tahun 1997 dijadikan
Bench Marking (patok banding) tentang penyelenggaraan pemerintahan yang
baik. Dengan demikian, dapat dilihat beberapa indicator tentang
penyelenggaraan pemerintahan yang tidak transparan beserta akibatnya:
No Karakteristik Indicator Penyelenggaraan Keterangan / Akibat
1
2
3
4
5
6
7
8
9
10
Partisipasi
Aturan Hukum
Transparan
Daya Tanggap
Berorientasi Konsensus
Berkeadilan
Efektifitas dan Efesiensi
Akuntabilitas
Bervisi Strategis
Saling Keterkaitan
• Warga masyarakat dibatasi/tidak memiliki hak suara dalam proses pengambilan keputusan
• Informasi hanya sepihak (top down) lebih bersifat instruktif
• Lembaga perwakilan tidak dibangun berdasarkan kebebasan berpolitik (partai tunggal)
• Kebebasan berserikat dan berpendapat serta pers sangat dibatasi
• Hukum dan peraturan perundang-undangan lebih berhak kepada pengausa
• Menegakkan hukum (law enforcement) lebihabnyak berlaku bagi masyarakat bawah baik secara politik maupun ekonomi
• Peraturan tentang Hak-hak Asasi Manusia terabaikan demi stabilitas dan pencapaian tujuan negara
• Inforamsi yang diperoleh satu arah, yaitu hanya dari pemerintah
• Masyarakat sangat dibatasi dalam memperoleh segala bentuk inforamasi.
• Tidak ada atau sulit bagi masyarakat untuk memonitori / mengevaluasi penyelenggaraan pemerintahan
• Proses pelayanan sentralistik dan kaku.
• Banyak pejabat memposisikan diri sebagai penguasa
• Layanan kepada masyarakat masih diskriminatif, fan bertele-tele (tidak responsif)
• Pemerintah lebih banyak bertindak sebagai alat kekuasaan negara
• Lebih banyak bersifat komando dan indstruksi
• Segala macam bentuk prosedur lebih bersifat formalitas
• Tidak diberikannya peluang untuk mengadakan konsensus dan musyawarah
• Adanya diskriminasi gender dalam penyelenggaraan pemerintahan
• Menutup peluang bagi dibentuknya organisasi nonpemerintahan / LSM yang menuntut keadilan dalam berbagai segi kehidupan
• Banyak peraturan yang masih berpihak pada gender tertentu
• Manajemen penyelenggaraan negara konvensional dan terpusat (top down)
• Kegiatan penyelenggaraan negara lebih banyak digunakan untuk acara-acara seremonial
• Pemanfaat sumber daya manusia tidak terencana berdasarkan prinsip kebutuhan
• Pengambil keputusan di dominasi oleh pemerintah
• Swasta dan masyarakat memiliki peran yang sangat kecil terhadap pemerintah
• Pemerintah memonopoli berbagai alat produksi yang strategis
• Masyrakat dan pers tidak diberi kesempatan untuk menilai jalannya pemerintahan
• Pemerintah lebih luas dengan kemapaman yang tlah dicapai
• Sulit menerima perubahan terutama berkaitan dengan masalah politik, hukum dan ekonomi
• Kurang mau memahami aspek-aspek kultural, historis, dan kompleksitas sosial masyarakatnya
• Penyelenggaraan pemerintahan statis dan tidak memiliki jangkauan jangka panjang
• Banyaknya penguasa yang arogan dan mengabaikan peran swasta atau masyrakat
• Pemerintah merasa yang paling benar dan paling pintar dalam menentukan jalannya kepemerintahan
• Masukan dan kritik dianggap provokator anti kemapanan dan stabilitas
•
Swasta dan masyarakat tidak diberi kesempatan untuk bersinergi dalam
membangun negara • Warga masyrakat dan pers cendrung pasif, tidak ada
kritik (unjuk rasa) tidak berdaya dan terkekang dengan berbagai aturan
dan doktrin
• Penguasa menjadi otoriter, posisi tawar masyrakat lemah dan lebih banyak hidup dalam ketakutan dan tertekan
• Pemerintah sangat tertututp dengan segala kejelekannya sehingga masyrakat tidak banyak tahu apa yang terjadi pada negaranya
• Banyaknya pejabat yang memposisikan diri sebagai penguasa, segala layanan sarat dengan korupsi, kolusi dan nepotisme
• Pemerintah cenderung otoriter karena menutup jslsn terlaksananya konsensus dan musyawarah
• Arogansi kekuasaan sangat dominan dalam menentukan penyelenggaraan pemerintahan
•
Negara cenderung salah urus dalam mengelolah sumber daya alam dan
sumber daya manusianya sehingga banyak pengangguran dan tidak memiliki
daya saing
• Dominasinya pemrintah dalam semua lini
kehidupan menjadikan warga masyarakatnya tidak berdaya mengontrol apa
saja yang telah dilakukan pemerintahnya
•
Banyaknya penguasa yang pro status quo dan kemapanan sehingga tidak
memperdulikan terjadinya perubahan baik internal maupun eksternal
negaranya
• Para pejabat
pemerintah sering dianggap lebih atau tahu dalam segala hal, sehingga
masyarakat tidak merasakan dan tidak punya keinginan untuk bersinergi
dalam membangun negaranya
Dampak
yang paling besasr terhadap penyelenggaraan pemerintahan yang tidak
transparan adalah korupsi. Istilah “korupsi” dapat dinyatakan sebagai
suatu perbuatan tidak jujur atau penyelewengan yang dilakukan karena
adanya suatu pemberian. Dalam praktiknya, korupsi lebih dikenal sebagai
menerima uang yang ada hubungannnya dengan jabatan tanpa ada catatan
admnistratif. Menurut MTI (Masyarakat Transparansi Internasional),
“korupsi merupakan perilaku pejabat, baik politisi maupun pegawai
negeri, yang secara tidak wajar dan tidak legal memperkaya diri atau
memperkaya mereka yang dekat dengannya dengan menyalahgunakan kekuasaan
publik yang dipercayakan kepada mereka.”
Korupsi tumbuh subur
terutama pada negara-negara yang menerapkan sistem politik yang
cenderung tertutup, seperti absolut, diktatur, totaliter, dam otoriter.
Hal ini sejalan dengan pandangan Lord Acton, bahwa “the power tends to
corrupt…” (kekuasaan cenderung untuk menyimpang) dan “… absolute power
corrupts absolutely” (semakin lama seseorang berkuasa, penyimpangan yang
dilakukannya akan semakin menjadi-jadi).
Di Indonesia, rezim
pemerintahan yang paling korup adalah masa Orde Baru. Berdasarkan
laporan Wold Economic Forum dalam “the global competitivennennssn
report 1999”, kondisi Indonesia termasuk yang terburuk diantara 59
negara yang diteliti. Bahkan pada tahun 2002, menurut laporan “political
and risk consultancy (PERC) atau Lembaga Konsultasi Politik dan Risiko
yang berkedudukan di Hongkong, Indonesia” berhasil mengukir prestasim
sebagai negara yang paling korup di Asia.
Tampaknya tdak salah lagi
bahwa rezim Orde Baru yang berkuasa kurang lebih selama 32 (tiga puluh
dua) tahun telah membawa Indonesia kejurang kehancuran krisis ekonomi
yang berkepanjangan. Ini semua merupakan akumulasi dari pemerintahan
yang dikelolah dengan tidak transparan, sehingga masalah korupsi,
kolusi, dan nepotisme (KKN) telah meracuni semua aspek kehidupan dan
mencangkup hampir semua institusi formal maupun nonformal. Mafia
peradilan dan praktik politik uang merupakan contoh dari segudang bentuk
praktik KKN.
1) Sebab-sebab korupsi
Mengenai sebab-sebab
terjadinya korupsi, hingga sekarang ini para ahli belum dapat memberikan
kepastian apa dan bagaimana korupsi itu terjadi. Tindakan korupsi
bukanlah peristiwa yang berdiri sendiri, melainkan ada variabel lain
yang ikut berperan. Penyebabnya dapat karena faktor internal si pelaku
itu sendiri, maupun dari situasi lingkungan yang “memungkinkan” bagi
seseorang untuk untuk melakukannya.
Berikut adalah pendapat ahli berkaitan dengan faktor-faktor penyebab terjadinya tindak korupsi.
No Nama Tokoh Uraian / Keterangan
1 Sarlito W. Sarwono • Dorongan dari dalam diri sendiri (seperti keinginan, hasrat, kehendak, dan lain-lain)
• Rangsangan dari luar (seperti teman, adanya kesepakan, kurang kontrol, dan lain-lain)
2 Andi Hamzah • Kekurangan gaji pegawai negeri dibandingakan dengan kebutuhan yang makin meningkat
• Latar belakang kebudayaan atau kultur Indonesia yang merupakan sumber atau sebab meluasanya korupsi
• Manajemen yang kurang baik dan kontrol yang kurang efektif dan efisien yang memberikan peluang orang untuk korupsi
• Modernisasi pengembangbiakan korupsi
2) Ciri-ciri korupsi
Penyalahgunaan wewenang dengan jalan korupsi, tampaknya tidak hanya
didominasi oleh oknum aparat pemerintahan, akan tetapi institusi lain
juga melakukan hal sama dengan ciri-ciri sebagai berikut :
• Melibatkan lebih dari satu orang
• Pelaku tidak terbatas pada oknum pegawai pemerintahan, tetapi juga pegawai swasta
•
Sering digunakan bahasa “sumir” untuk menerima uang sogok, yaitu: uang
kopi, uang rokok, uang semir, uang pelancar, salam tempel, uang pelancar
baik dalam bentuk uang tunai, benda tertentu atau wanita
• Umumnya bersifat rahasia, kecuali jika sudah membudaya
• Melibatkan elemen kewajiban dan keuntungan timbal balik yang selalu tidak berupa uang
• Mengandung unsur penipuan yang biasanya ada pada bahan publik atau masyarakat umum
3) Akibat tindak korupsi
Siapapun pelakunya, sekecil apapun perbuatan tindak korupsi akan
mendatangkan kerugian pada pihak lain. Beberapa akibat yang ditimbulkan
dari tindakan korupsi yang pada umumnya tampak di permukaan adalah
sebagai berikut :
• Mendelegetimasi proses demokrasi dengan mengurangi kepercayaan publik terhadap proses politi melalui politik uang
•
Mendistorsi pengambilan keputusan pada kebijakan publik, membuat
tiadanya akuntabilitas publik dan manafikan the rule of law. Hukum dan
birokrasi hanya melayani kekuasaan dan pemilik modal
• Meniadaklan sistem promosi (riward and punishment), karena lebihy dominan hubungan patronklien dan nepotisme
•
Proyek-proyek pembangunan dan fasilitas umum bermutu rendah dan tidak
sesuai dengan kebutuhan masyarakat sehingga mangganggu pembangunan yang
berkelanjutan
• Jatuh atau rusaknya tatanan ekonomi karena produk yang dijual tidak kompetitif dan terjadi penumnpukan beban utang luar negeri
• Semua urusan dapat diatur sehingga tatanan/ aturan dapat dibeli dengan sejumlah uang sesuai kesepakatan
• Lahirnya kelompok-kelompok pertemanan atau “koncoisme” yang lebih didasarkan kepada kepentingan pragmatisme uang
c. Upaya pencegahan terhadap penyelenggaraan pemerintah yang tdiak transparan
Upaya menghindari penyelenggaraan pemerintahan yang tidak transparan
sehingga melahirkan “budaya” korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN) dapat
dilakukan, anatara lain melalui jalur-jalur sebagai berikut:
1) Formal pemerintah/ kekuasaan
(1)
pemerintah dan pejabat publik perlu pengawasan melekat (waskat) dari
aparat berwenang, DPR, dan masyarakat luas sehingga yang terbukti
bersalah diberikan sanksi yang tegas tanpa diskriminasi
(2)
mengefektifkan peran dan fingsi aparat penegak hukum, seperti
kepolisian, kejaksaan, para hakim, serta komisi pemberantas korupsi
(3)
pembekalan secara intensif dan sistematis terhadap aparatur pemerintah
dan pejabat publik dalam hal nilai-nilai agama dan sosial budaya
(4)
menegakkan supermasi hukum dan perundang-undangan secara konsisten dan
bertanggung jawab serta menjamin dan menghormati hak asasi manusia
(5) mengatur peralihan kekuasaan secara tertib, damai dan demokrastis sesuai dengan hukum dan perundang-undangan
(6)
menata kehidupan politik agar distribusi kekuasaan dalam berbagai
tingakat struktur politik dan hubungan kekuasaan dapat berlangsung
dengan seimbang
(7) meningkatkan integritas, profesionalisme, dan
tanggung jawab dalam penyenggaraan negara serta memberdayakan masyarakat
untuk melakukan kontrol sosial secara konstruktif dan efektif
2) Organisasi non-pemnerintah dan media massa
(1)
keterlibatab lemnbaga swadaya masyarakat (LSM) atau NGO (non-Government
Organization) dalam mengawasi setiap kebijakan publik yang dibuat
pemerintahan seperti ICW, MTI, GOWA dan sebagainya
(2) adanya kontrol
sosial untuk perbaikan komunikasi yang berimbang antara pemerintah dan
rakyat melalui berbagai media massa elektronik maupun cetak
3) Pendidikan dan masyarakat
(1)
memperkenalkan sejak dini melalui pembelajaran di sekolah tentang
pentingnya pemerintah yang transparan melalui mata pelajaran
Kewarganegaraan
(2) menjadikan pancasila sebagai dasar negara yang
mampu membuka wacana dan dialog interaktif di dalam masyarakat sehingga
dapat menjawab tantangan yang dihadapi sesui dengan visi Indonesia masa
depan
(3) meningkatkan kekurangan sosial anatara pemeluk agama, suku,
dan kelompok-kelompok masyarakat lainnya melalui dialog dan kerja sama
dengan prinsip kebersamaan, kesetaraan, toleransi, dan saling
menghormati
(4) memberdayakan masyarakat melalui perbaikan sistem
politik yang demokratis sehingga dapat melahirkan pemimpin yang
berkualitas, bertanggung jawab, menjadi panutan masyarakat, dan mampu
mempersatukan bangsa dan negara
Jika penyelenggaraan
pemerintahan dilakukan dengan tertutup dan tidak transparan, secara umum
akan berdampak pada tidak tercapainya kesejahteraan masyarakat atau
warga Negara. Sebagaimana tercantum dalam konstitusi Negara, yaitu
pencapaian masyarakat yang adil dan makmur.
Sedangkan secara khsusus, penyelenggaraan yang tidaktransparan akan berdampak:
• Rendahnya atau bahkan tidak adanya kepercayaan warga Negara terhadap pemerintahan
• Rendahnya partisipasi warga Negara terhadap kebijakan-kebijakan yang dibuat pemerintah
• Sikap apatis warga Negara dalam mengambil inisiatif dan peran yang berkaitan dengan kebijakan public
•
Jika warga Negara apatis, ditunjang dengan rezim yang berkuasa sangat
kuatdan lemahnya fungsi legislative, KKN akan merajalela dan menjadi
budaya yang mendarah daging (nilai dominan)
• Krisis moral dan akhlak yang berdampak pada ketidakadilan, pelanggaran hukum dan hak asasi manusia
Prinsip-prinsip
atau karakteristik yang telah dikemukakan UNDP tahun 1997 dijadikan
Bench Marking (patok banding) tentang penyelenggaraan pemerintahan yang
baik. Dengan demikian, dapat dilihat beberapa indicator tentang
penyelenggaraan pemerintahan yang tidak transparan beserta akibatnya:
No Karakteristik Indicator Penyelenggaraan Keterangan / Akibat
1
2
3
4
5
6
7
8
9
10
Partisipasi
Aturan Hukum
Transparan
Daya Tanggap
Berorientasi Konsensus
Berkeadilan
Efektifitas dan Efesiensi
Akuntabilitas
Bervisi Strategis
Saling Keterkaitan
• Warga masyarakat dibatasi/tidak memiliki hak suara dalam proses pengambilan keputusan
• Informasi hanya sepihak (top down) lebih bersifat instruktif
• Lembaga perwakilan tidak dibangun berdasarkan kebebasan berpolitik (partai tunggal)
• Kebebasan berserikat dan berpendapat serta pers sangat dibatasi
• Hukum dan peraturan perundang-undangan lebih berhak kepada pengausa
• Menegakkan hukum (law enforcement) lebihabnyak berlaku bagi masyarakat bawah baik secara politik maupun ekonomi
• Peraturan tentang Hak-hak Asasi Manusia terabaikan demi stabilitas dan pencapaian tujuan negara
• Inforamsi yang diperoleh satu arah, yaitu hanya dari pemerintah
• Masyarakat sangat dibatasi dalam memperoleh segala bentuk inforamasi.
• Tidak ada atau sulit bagi masyarakat untuk memonitori / mengevaluasi penyelenggaraan pemerintahan
• Proses pelayanan sentralistik dan kaku.
• Banyak pejabat memposisikan diri sebagai penguasa
• Layanan kepada masyarakat masih diskriminatif, fan bertele-tele (tidak responsif)
• Pemerintah lebih banyak bertindak sebagai alat kekuasaan negara
• Lebih banyak bersifat komando dan indstruksi
• Segala macam bentuk prosedur lebih bersifat formalitas
• Tidak diberikannya peluang untuk mengadakan konsensus dan musyawarah
• Adanya diskriminasi gender dalam penyelenggaraan pemerintahan
• Menutup peluang bagi dibentuknya organisasi nonpemerintahan / LSM yang menuntut keadilan dalam berbagai segi kehidupan
• Banyak peraturan yang masih berpihak pada gender tertentu
• Manajemen penyelenggaraan negara konvensional dan terpusat (top down)
• Kegiatan penyelenggaraan negara lebih banyak digunakan untuk acara-acara seremonial
• Pemanfaat sumber daya manusia tidak terencana berdasarkan prinsip kebutuhan
• Pengambil keputusan di dominasi oleh pemerintah
• Swasta dan masyarakat memiliki peran yang sangat kecil terhadap pemerintah
• Pemerintah memonopoli berbagai alat produksi yang strategis
• Masyrakat dan pers tidak diberi kesempatan untuk menilai jalannya pemerintahan
• Pemerintah lebih luas dengan kemapaman yang tlah dicapai
• Sulit menerima perubahan terutama berkaitan dengan masalah politik, hukum dan ekonomi
• Kurang mau memahami aspek-aspek kultural, historis, dan kompleksitas sosial masyarakatnya
• Penyelenggaraan pemerintahan statis dan tidak memiliki jangkauan jangka panjang
• Banyaknya penguasa yang arogan dan mengabaikan peran swasta atau masyrakat
• Pemerintah merasa yang paling benar dan paling pintar dalam menentukan jalannya kepemerintahan
• Masukan dan kritik dianggap provokator anti kemapanan dan stabilitas
•
Swasta dan masyarakat tidak diberi kesempatan untuk bersinergi dalam
membangun negara • Warga masyrakat dan pers cendrung pasif, tidak ada
kritik (unjuk rasa) tidak berdaya dan terkekang dengan berbagai aturan
dan doktrin
• Penguasa menjadi otoriter, posisi tawar masyrakat lemah dan lebih banyak hidup dalam ketakutan dan tertekan
• Pemerintah sangat tertututp dengan segala kejelekannya sehingga masyrakat tidak banyak tahu apa yang terjadi pada negaranya
• Banyaknya pejabat yang memposisikan diri sebagai penguasa, segala layanan sarat dengan korupsi, kolusi dan nepotisme
• Pemerintah cenderung otoriter karena menutup jslsn terlaksananya konsensus dan musyawarah
• Arogansi kekuasaan sangat dominan dalam menentukan penyelenggaraan pemerintahan
•
Negara cenderung salah urus dalam mengelolah sumber daya alam dan
sumber daya manusianya sehingga banyak pengangguran dan tidak memiliki
daya saing
• Dominasinya pemrintah dalam semua lini
kehidupan menjadikan warga masyarakatnya tidak berdaya mengontrol apa
saja yang telah dilakukan pemerintahnya
•
Banyaknya penguasa yang pro status quo dan kemapanan sehingga tidak
memperdulikan terjadinya perubahan baik internal maupun eksternal
negaranya
• Para pejabat
pemerintah sering dianggap lebih atau tahu dalam segala hal, sehingga
masyarakat tidak merasakan dan tidak punya keinginan untuk bersinergi
dalam membangun negaranya
Dampak
yang paling besasr terhadap penyelenggaraan pemerintahan yang tidak
transparan adalah korupsi. Istilah “korupsi” dapat dinyatakan sebagai
suatu perbuatan tidak jujur atau penyelewengan yang dilakukan karena
adanya suatu pemberian. Dalam praktiknya, korupsi lebih dikenal sebagai
menerima uang yang ada hubungannnya dengan jabatan tanpa ada catatan
admnistratif. Menurut MTI (Masyarakat Transparansi Internasional),
“korupsi merupakan perilaku pejabat, baik politisi maupun pegawai
negeri, yang secara tidak wajar dan tidak legal memperkaya diri atau
memperkaya mereka yang dekat dengannya dengan menyalahgunakan kekuasaan
publik yang dipercayakan kepada mereka.”
Korupsi tumbuh subur
terutama pada negara-negara yang menerapkan sistem politik yang
cenderung tertutup, seperti absolut, diktatur, totaliter, dam otoriter.
Hal ini sejalan dengan pandangan Lord Acton, bahwa “the power tends to
corrupt…” (kekuasaan cenderung untuk menyimpang) dan “… absolute power
corrupts absolutely” (semakin lama seseorang berkuasa, penyimpangan yang
dilakukannya akan semakin menjadi-jadi).
Di Indonesia, rezim
pemerintahan yang paling korup adalah masa Orde Baru. Berdasarkan
laporan Wold Economic Forum dalam “the global competitivennennssn
report 1999”, kondisi Indonesia termasuk yang terburuk diantara 59
negara yang diteliti. Bahkan pada tahun 2002, menurut laporan “political
and risk consultancy (PERC) atau Lembaga Konsultasi Politik dan Risiko
yang berkedudukan di Hongkong, Indonesia” berhasil mengukir prestasim
sebagai negara yang paling korup di Asia.
Tampaknya tdak salah lagi
bahwa rezim Orde Baru yang berkuasa kurang lebih selama 32 (tiga puluh
dua) tahun telah membawa Indonesia kejurang kehancuran krisis ekonomi
yang berkepanjangan. Ini semua merupakan akumulasi dari pemerintahan
yang dikelolah dengan tidak transparan, sehingga masalah korupsi,
kolusi, dan nepotisme (KKN) telah meracuni semua aspek kehidupan dan
mencangkup hampir semua institusi formal maupun nonformal. Mafia
peradilan dan praktik politik uang merupakan contoh dari segudang bentuk
praktik KKN.
2) Sebab-sebab korupsi
Mengenai sebab-sebab
terjadinya korupsi, hingga sekarang ini para ahli belum dapat memberikan
kepastian apa dan bagaimana korupsi itu terjadi. Tindakan korupsi
bukanlah peristiwa yang berdiri sendiri, melainkan ada variabel lain
yang ikut berperan. Penyebabnya dapat karena faktor internal si pelaku
itu sendiri, maupun dari situasi lingkungan yang “memungkinkan” bagi
seseorang untuk untuk melakukannya.
Berikut adalah pendapat ahli berkaitan dengan faktor-faktor penyebab terjadinya tindak korupsi.
No Nama Tokoh Uraian / Keterangan
1 Sarlito W. Sarwono • Dorongan dari dalam diri sendiri (seperti keinginan, hasrat, kehendak, dan lain-lain)
• Rangsangan dari luar (seperti teman, adanya kesepakan, kurang kontrol, dan lain-lain)
2 Andi Hamzah • Kekurangan gaji pegawai negeri dibandingakan dengan kebutuhan yang makin meningkat
• Latar belakang kebudayaan atau kultur Indonesia yang merupakan sumber atau sebab meluasanya korupsi
• Manajemen yang kurang baik dan kontrol yang kurang efektif dan efisien yang memberikan peluang orang untuk korupsi
• Modernisasi pengembangbiakan korupsi
Ethereal template. Powered by
Blogger.
webside: http://tugassekolahonline.blogspot.com/2008/11/dampak-penyelenggaraan-pemerintahan.html
Tidak ada komentar:
Poskan Komentar