Jumat, 07 Desember 2012

Penemu Jaringan Internet


Bookmark and Share

isi-bumi-kita.blogspot.com
Abad 20 identik sekali dengan semaraknya perkembangan komputer terutama dunia maya atau yang lebih dikenal dengan sebutan Internet. Saat ini internet sudah merasuki hidup manusia. Mencari informasi, mendapatkan berita terbaru, berkomunikasi dengan teman-teman lama maupun baru, update pekerjaan dan lain-lain semua terasa lebih mudah. Semuanya ini tidak terlepas dari hasil kerja brilian dari Tim Berners Lee . Seorang ilmuwan komputer yang menemukan dan mengembangkan jaringan internet atau World Wide Web (www).

Lalu apa bedanya dengan internet? Internet adalah jaringan komputer sedunia yang dibentuk dan dikembangkan pertama kali oleh Departemen Riset Pertahanan AS. Sementara itu, WWW adalah media bagi orang untuk dapat berbagi dokumen, gambar, film, musik dan informasi, serta menjual barang dan jasa, sekaligus tempat menaruh company profile perusahaan atau data pribadi.

Jika internet merupakan jalan raya tempat terjadinya arus lalu lintas data, maka www sebagai browser-nya . Istilah bekennya “Browser” memudahkan pengguna internet melakukan surfing dan menampilkan data yang diinginkan.

Lee adalah penulis program browser pertama dan server WWW pertama di dunia. Contoh browser internet yang umum dipakai adalah Firefox, Opera, IE dan Safari. Selain itu ia juga menulis software yang mendefinisikan Hyper Text Markup Language (HTML), Uniform Resource Locator (URL), dan Hyper Text Transfer Protocol (HTTP). Kesemuanya itu adalah bahasa pemrograman yang digunakan banyak orang untuk menampilkan isi sebuah situs dan protokol bagaimana situs-situs dapat ditemukan di internet dan berkomunikasi satu sama lainnya.

Awal sejarah penemuan WWW ini berawal ketika Lee bekerja di CERN, laboratorium fisika partikel milik Eropa di tahun 1980. Saat itu ia hanya bekerja sementara selama 6 bulan sebagai perekayasa piranti lunak (software engineer). Mengingat CERN merupakan institusi multi-nasional, Lee ingin membuat terobosan baru tentang suatu software yang dapat menghubungkan data-data dan informasi yang dia miliki dan para periset lainnya. Dengan demikian mereka dapat bekerja dengan lebih efisien. Akhirnya buah hasil itu dinamakan Enquire, kependekan dari Enquire Within Upon Everything, merupakan judul ensiklopedia yang dia ingat waktu masih kecil. Lantas ide super jenius ini dikembangkannya lagi di luar organisasi CERN.

isi-bumi-kita.blogspot.com
Dalam benaknya terpikir mengapa hanya membatasi jaringan ini dalam CERN saja? Bagaimana kalau para ilmuwan di tempat lain ingin berbagi informasi? Maka, sistem yang dia ciptakan akhirnya berkembang pesat sepesat perkembangan jaringan internet itu sendiri. Lee lantas menciptakan inovasinya sendiri yaitu browser-nya pada tahun 1991. Tetapi belum banyak orang yang menggunakan media WWW yang ditemukannya, sampai beberapa tahun kemudian seorang bernama Marc Andressen meluncurkan browser yang lebih populer, Mosaic. Marc lantas mendirikan Netscape. Sejak saat itu pengguna internet dan WWW berkembang dengan sangat pesat. Kalau Marc menjadi miliuner dengan produkyang dibuatnya, Lee dengan visi beyondnya memutuskan untuk terjun di organisasi nirlaba dan tak banyak mengambil untung dari penemuan dan keahliannya.

Selama rentang tahun 1991 hingga 1993, Lee terus berupaya membuat web agar bisa tampil maksimal. Ia mulai membuat perancangan untuk halaman web sekaligus mengoordinir masukan dari para pengguna internet. Ia juga tercatat sebagai orang pertamayang membuat browser , server, dan kunci protocol untuk internet. Hasil karyanya dalam membuat alamat URL, penggunaan HTTP, dan pengodean HTML terbukti berhasil dan menjadi kemajuan besar dalam perkembangan teknologi web.

Kerja kerasnya tersebut berbuah manis, akhirnya Lee dianugerahi Millennium Techology Prize di Helsinki, Finlandia, 15 Juni 2007. Gelaran penganugerahan yang baru kali pertama diadakan itu juga memberikan hadiah sebesar US$ 1,2 juta (sekitar Rp 10,4 miliar) kepada Lee. Mendapat award besar itu, Lee mengomentari secara bersahaja, ”Banyak orang terlibat dalam perkembangan web. Saya hanya mengumpulkan gagasan dan mengemasnya.”

Atas jasanya ini juga, Berners Lee mendapat kehormatan sebagai salah satu dari 100 orang berpengaruh di abad ini versi majalah TIME.

Kini Lee menjabat Direktur World Wide Web Consortium (W3C) yang berkantor di Massachussets Institute of Technology. W3C adalah sebuah organisasi yang memiliki 400-an anggota dengan staf sekira 40 orang yang tersebar di seluruh dunia. Tujuan organisasi ini adalah untuk mengembangkan teknologi yang dapat digunakan lintas platform, menetapkan spesifikasi, aturan-aturan, menciptakan berbagai piranti lunak dan alat-alat lainnyayang dapat mengoptimalkan penggunaan temuannya, World Wide Web.

Anggota-anggotanya terdiri dari Microsoft, Adobe, Intel, Macromedia, Oracle, dan banyak lagi. Mereka bekerjasama mengembangkan teknologi yang mengeksploitasi WWW agar dapat digunakan oleh lebih banyak orang, yang berarti juga membagi ilmu pengetahuan bagi sesama.

sumber : http://istanaindonesia.blogspot.com/

Tidak ada komentar:

Poskan Komentar

Related Posts with Thumbnails
 
Blog Doer © Isi Bumi Kita
Kunjungi
 webside:http://isi-bumi-kita.blogspot.com/2010/08/penemu-jaringan-internet.html#more | Isi Bumi Kita | Pengetahuan Seputar Bumi

dampak penyelenggaraan pemerintah yg tdk transparan

DAMPAK PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN YANG TIDAK TRANSPARAN

1. Pengertian Pemerintah dan Pemerintahan
Istilah pemerintah (Government) dapat dibedakan dengan pemerintahan (governing). Dalam Kamus Umum Bahasa Indonesia, kata Pemerintah berarti Lembaga atau orang yang bertugas mengatur dan memajukan Negara dengan rakyatnya. Sedangkan Pemerintahan adalah hal cara, hasil kerja memerintah, mengatur Negara dengan rakyatnya. Pemerintah dalam arti organ merupakan alat kelengkapan pemerintahan yang melaksanakan fungsi Negara. Dalam organ, pemerintah dapat dibedakan baik dalam arti luas maupun dalam arti sempit.
Adalah suatu pemerintah yang berdaulat sebagai gabungan semua badan atau lembaga kenegaraan yang berkuasa dan memerintah di wilayah suatu Negara meliputi badan eksukutif, legislative, dan yudikatif




Adalah suatu pemerintah yang berdaulat sebagai badan atau lembaga yang mempunyai wewenang melaksanakan kebijakan Negara (eksekutif) yang terdiri dari Presiden, wwkil presiden, dan para menteri (kabinet)

Dewasa ini, sudah banyak Negara yang meninggalkan pola penyelenggaraan pemerintah tradisional yang lebih menekan perspektif hubungan yang bersifat “top-down” , atau pendekatan “aturan-aturan rasional” (Rule-Central-rule Approach). pemerintahan sekarang mulai menyadari pentingnya peran swasta dan masyarakat untuk secara bersama-sama mewujudkan tujuan nasional secara kolaboratif, sehingga terjadi perubahan paradigma dimana pola-pola yang dikembangkan lebih banyak “bottom-up” dan kemitraan. Untuk lebih jelasnya perubahan paradigma dan pengaruhnya terhadap hubungan antara pemerintah, swasta dan masyarakat dapat dilihta pada gambar dibawah ini:
Government Governance






2. Karakteristik Pemerintahan
Dalam masyarakat modern atau post-modern dewasa ini, pola pemerintahan yang dapat dikembangkan sesuai dengan karakteristiknya masing-masing adalah sebagai berikut:
a. Kompleksitas
Dalam menghadapi kondisi yang kompleks, pola penyelenggaraan pemerintahan perlu ditekankan pada fungsi koordinasi dan komposisi
b. Dinamika
Dalam hal ini pola pemerintahan yang dapat dikembangkan adalah pengaturan atau pengendalian (steering) dan kolaborasi (pola interaksi saling mengendalikan diantara berbagai actor yang terlibat dan atau kepentingan dalam bidang tertentu)
c. Keanekaragaman
Masyarakat dengan berbagai kepentingan yang beragam dapat diatasi dengan pola penyelenggaraan pemerintahan yang menekankan pengaturan (regulation) dan integrasi atau keterpaduan (integration)
Berdasarkan hal²=hal tersebut di atas, dapat disimpulkan bahwa penyelenggaraan pemerintahan (Governing) dapat dipandang sebagai “Intervensi prilaku politik dan social yang berorientasi hasil, yang diarahkan untuk menciptakan pola interaksi yang stabil atau dapat diprediksikan dalam suatu system (sosial-politik), sesuai dengan harapan ataupun utjuan dari para pelaku intervensi tersebut”

3. Konsepsi Kepemerintahan (Governance)
Kepemerintahan atau Governance merupakan tindakan, fakta, pola kegiatan atau penyelenggaraan pemerintahan. Menurut Kooiman, Kepemerintahan lebih merupakan serangkaian proses interaksi social politik antara pemerintah dengan masyarakat dalam berbagai bidang yang berkaitan dengan kepentingan masyrakat dan intervensi pemerintahan atas kepentingan-kepentingan tersebut. Sedangkan dalam pandangan Pinto, istilah “governance” mengandung arti : Praktek penyelenggaraan kekuasaan dan kewenangan oleh pemerintah dalam pengelolaan urusan pemerintahan secara umum, dan pembangunan ekonomi khususnya.
Kooiman memandang sebagai sebuah struktur yang muncul dalam system sosial-politik yang merupakan hasil dari tindakan intervensi interaktif diantara berbagai actor yang telibat. Sesuai dengan karakteristik interaksi antara pemerintah dan masyrakat yang cenderung bersifat plural, konsepsi tersebut tidak hanya dibatasi pada salah satu unsure pelaku atau kelompok pelaku tertentu. Sebagaiman dinyatakan Marin dan Mayntz, kepemerintahan politik dalam masyarakat modern tidak bisa lagi dipandang sebagai pengendalian pemerintahan terhadap masyarakat, tetapi muncul dari pluralitas pelaku penyelenggaraan pemerintahan.
4. Aktor dalam Kepemerintahan
Dalam penyelenggaraan kepemerintahan disuatu Negara, terdapat 3 (tiga) omponen besar yang harus diperhatikan, karena peran dan fungsinya yang sangat berpengaruh dalam menentukan maju mundurnya pengelolaan Negara, yaitu:
a. Negara dan Kepemerintahan
Yaitu merupakan keseluruha lembaga politik dan sector public. Peran dan tanggungjawabnya adalah dibidang hukum, pelayanan public, desentralisasi, transparansi umum dan Pemberdayaan masyrakat, penciptaan pasar yang kompetitif, membangun lingkungan yang kondusif bagi tercapainya tujuan pembangunan baik pada level local, nasional, maupun internasional.

b. Sector swasta
yaitu perusahaan swasta yang aktif dalam interaksi system pasar, sperti: industri, perdagangan, perbankan, dan koperasi sector informal. Peranannya adalah meningkatkan produktifitas, menyerapk tenaga kerja, mengembangkan sumber penerimaan Negara, investasi, pengembangan dunia usaha, dan pertumbuhan ekonomi nasional.

c. Masyarakat Madani
Kelompok masyrakat yang berinteraksi secara social, politik dan ekonomi. Dalam konteks kenegaraan, masyarakat merupakan subjek pemerintahan, pembangunan, dan pelayan public yang berinteraksi secara social, politik dan ekonomi. Masyarakat harus diberdayakan agar berperan aktif dalam medukung terwujudnya kepemerintahan yang baik.

5. Kepemerintahan yang Baik (Good Governance)
a. Pengertian
Terminology “good” dalam istilah good governance mengandung dua pengertian. Pertama: nilai-nilai yang menjunjung tinggi keinginan/kehendak rakyat dan nilai-nilai yang dapat meningkatkan kemampuan rakyat dalam pencapaian tujuan (nasional), kemadirian, pembangunan berkelanjutan, dan keadilan social.
Kedua : aspek-aspek fungsional dari pemerintahan yang efektif dan efisien dalam pelaksanaan tugasnya untuk mencapai tujuan-tujuan tersebut.
Berdasarkan pengertian tersebut, kepemerintahan yang baik berorientasi pada 2 (dua) hal, yaitu:
• Orientasi Ideal Negara
Yang diarahkan pada pencapaian tujuan nasional, yaitu mengacu pada demoratis dengan elemen: legitimacy, accountability, otonomi dan devolusi (pendelegasian wewenang) kekuasaan kepada daerah dan adanya mekanisme control oleh masyarakat
• Pemerintahan yang Befungsi secara Ideal
Yaitu secara efektif dan efisien melakukan upaya pencapaian tujuan nasional. Hal ini tergantung pada sejauh mana pemerintah memiliki kompetensi, struktur dan mekanisme politik serta administrative yang berfungsi secara efektif dan efisien.

Berikut ini adalah beberapa pendapat atau pandangan tentang wujud kepemerintahan yang baik ( good governance), yaitu:

• World Bank (2000)
Good governance adalah suatu penyelenggaaan manajemen pemerintahan yang solid dan bertanggung jawab yang sejalan dengan prinsip demokrasi korupsi, baik secara politik maupun administrative, menjalankan disiplin anggaran penciptaan legal dan political framework bagi tumbuhnya aktifitas swasta.

• UNDP
Memberikan pengertian Good Governance sebagai suatu hubungan yang sinergis dan konstruktif di antara Negara, sector swasta dan masyarakat

• Peraturan Pemerintah No. 101 Tahun 2000
Kepemerintahan yang baik adalah kepemerintahan yang mengembangkan dan menerapkan prinsip-prinsip prifesionalitas, akuntabilitas, transparansi, pelayanan prima, demokrasi, efisiensi, efektifitas, supremasi hukum dan dapat diterima oleh seluruh masyrakat

• Modul Sosialisasi AKIP (LAN & BPKP 2000)
Good Governance merupakan proses penyelenggaraan kekuasaan Negara; oleh sebab itu, melaksanakan penyediaan Public goods dan services. Good Governance yang efektif menuntut adanya “alignment “ (koordinasi) yang baik dan integritas, profesionalisme serta etos kerja dan moral yang tinggi. Agar kepemerintahan yang baik menjadi realitas dan berhasil diwujudkan, diperlukan komitmen dari semua pihak, pemerintah, dan masyrakat.

Dari beberapa pengertian tersebut, dapat dipahami bahwa Good Governance bersenyawa dengan system administrative Negara, maka upaya untuk mewujudkan kepemerintahan yang baik merupakan upaya melakukan penyempurnaan system administrasi Negara yang berlaku pada suatu Negara secara menyeluruh. Dalam kaitan dengan ini Bagir Manan menyatakan bahwa “sangat wajar apabila tuntutan penyelenggaraan pemerintahan yang baik terutama ditujukan pada pembaruan administrasi Negara dan pembaruan penegakan hukum”
Hal ini dikemukakan karena dalam hubungan dengan pelayanan dan perlindungan rakyat ada dua cabang pemerintahan yang berhubungan langsung dengan rakyat, yaitu administrasi Negara dan penegak hukum.

c. Aspek-Aspek Good Governance
Dari sisi pemerintah (government), Good Governance dapat dilihat melalui aspek-aspek sebagai berikut:
• Hukum/Kebijakan
Merupakan aspek yang ditujukan pada perlindungan kebebasan
• Administrative competence and transparency
Kemampuan membuat perencanaan dan melakukan implementasi secara efisien, kemampuan melakukan penyederhanaan organisasi, penciptaan disiplin, dan model administrative keterbukaan informamsi
• Desentralisasi
Desentralisasi regional dan dekonsentrasi di dalam departemen
• Penciptaan pasar yang Kompetitif
Penyempurnaan mekanisme pasar, peningkatan peran pengusaha kecil, dan segmen lain dalam sector swasta, deregulasi dan kemampuan pemerintahan melakukan control terhadap makro ekonomi

c. Karakteristik Kepemerintahan yang baik menurut UNDP (1997)
UNDP mengemukakan bahwa karakteristik atau prinsip-prinsipnya yang harus dianut dan dikembangkan dalam praktek penyelenggaraan kepemerintahan yang baik, mencakup:
1) Partisipasi (Participation)
Keikutsertaan amsyarakat dalam proses pembuatan keputusan, kebebasan berserikatdan berpendapat, serta kebebasan untuk berpartisipasi secara konstruktif
2) Aturan Hukum (rule of law)
Hukum harus adil tanpa pandang bulu, ditegakkan dan dipatuhi secara utuh (impartially) terutama aturan hukum tentang hak-hak manusia
3) Transparan (Transparency)
adanya kebebasan aliran informasi dalam berbagai proses kelembagaan sehingga mudah diakses oleh mereka yang membutuhkan. Informasi harus disediakan secara memadai dan mudah dimengerti, sehingga dapat digunakan sebagai alat monitoring dan evaluasi
4) Daya Tanggap (Responsiveness)
Setiap institusi prosesnya harus diarahkan pada upaya untuk melayani berbagai pihak yang berkepentingan (stakeholders)
5) Berorientasi Konsensus (Consensus Orientation)
Bertindak sebagai mediator bagi berbagai kepentingan yang berbeda untuk mencapai kesepakatan. Jika dimungkinkan, dapat diberlakukan terhadap berbagai kebijakan dan prosedur yang akan ditetapkan pemerintah
6) Berkeadilan (equity)
Memberikan kesempatan yang sama baik terhadap laki-laki maupun perempuan dalam upaya meningkatkan dan memelihara kualitas hidupnya
7) Efektivitas dan efisiensi (effectiveness and efficience)
Segala proses dan kelembagaan dirahkan untuk menghasilkan sesuatu yang benar-benar sesuai dengan kebutuhan melalui pemanfaatan yang sebaik-baiknya berbagai sumber yang tersedia
8) Akuntabilitas (accountability)
Para pengambil keputusan (pemerintah, swasta dan masyarakat madani) memilik pertanggung jawaban kepada public sesuai dengan keputusan baik internal maupun eksternal
9) Bervsisi Strategis (Strategic Vision)
Para pemimpin masyarakat dan memiliki perspektif yang luas dan jangka panjang dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan manusia dengan memahami aspek-aspek histories, cultural, dan kompleksitas social yang mendasari perspektif mereka
10) Saling Keterkaitan (interrelated)
Adanya saling memperkuat dan terkait (mutually reinforching) dan tidak bisa berdiri sendiri

Sedangkan dalam praktek penyelenggaraan pemerintahan di Indonesia pasca gerakan reformasi nasional, prisnip-prinsip penyelenggaraan pemerintahan yang baik tertera dalam Undang-Undang No. 28 tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas Korupsi, Kolusi dan Nepotisme. Dalam pasal 3 dan penjelsannya ditetapkan asas-asas umum pemerintahan yang mencakup:
1) Asas Kepastian Hukum
Yaitu asas dalam Negara hukum yang mengutamakan landasan peraturan perundang-undangan, kepatutan dan keadilan dalam setiap kebijakan penyelenggaraan Negara


2) Asas Tertib Penyelenggaraan Negara
Adalah asas yang menjadi landasan keteraturan, keserasian, dan keseimbangan dalam pengendalian penyelenggaraan Negara
3) Asas Kepentingan Umum
Adalah asas yang mendahulukan kesejahteraan umum dengan cara yang aspiratif, akomodatif, dan selektif
4) Asas Keterbukaan
Adalah asas yang membuka diri terhadap hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang benar, jujur, dan tidak diskriminatif tentang penyelenggaraan Negara dengan tetap memperhatikan perlindungan atas hak asasi pribadi, golongan dan rahasia Negara
5) Asas Proporsionalitas
Adalah asas yang mengutamakan keseimbangan antara hak dan kewajiban penyelenggaraan Negara
6) Asas Profesionalitas
Yaitu asas yang mengutamakan keahlian yang berlandaskan kode etik dan ketentuan peraturan perundnag-undangan yang berlaku
7) Asas Akuntabilitas
Adalah asas yang menentukan bahwa setiap kegiatan dan hasil akhir kegiatan penyelenggaraan Negara harus dipertanggungjawabkan kepada masyarakat atau rakyat sebagai pemegang kedaulatan tertinggi Negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku

6. Dampak Pemerintahan yang Tidak Transparan

Suatu pemerintahan atau kepemerintahan dikatakan Transparan (terbuka), apabila dalam penyelenggaraan kepemerintahannya terdapat kebebasan aliran informasi dalam berbagai proses kelembagaan sehingga mudah diakses oleh mereka yang membutuhkan. Berbagai informasi telah disediakan secara memadai dan mudah dimengerti, sehingga dapat digunakan sebagai alat monitoring dan evaluasi. Kepemerintahan yang tidak transparan, cepat atau lambat cendrung akan menuju kepemerintahan yang korup, otoriter, atau diktatur.
Dalam penyelenggaraan Negara, pemerintah dituntut bersikap terbuka terhadap kebijakan-kebijakan yang dibuatnya termasuk anggaran yang dibutuhkan dalam pelaksanaan kebijakan tersebut. Sehingga mulai dari perencanaan, pelaksanaan hingga evaluasi terhadap kebijakan tersebut pemerintah dituntut bersikap terbuka dalam rangka ”akuntabilitas public”.
Realitasnya kadang kebijakan yang dibuat pemerintah dalam hal pelaksanaannya kurang bersikap ransparan, sehingga berdampak pada rendahnya kepercayaan masyarakat terhadap setiap kebijakan yang dibuat pemerintah. Sebagai contoh, setiap kenaikan harga BBM selalu di ikuti oleh demonstrasi “penolakan” kenaikan tersebut. Pada hal pemerintah berasumsi kenaikan BBM dapat mensubsidi sector lain untuk rakyat kecil “miskin”, seperti pemberian fasilitas kesehatan yang memadai, peningkatan sector pendidikan, dan pengadaan beras miskin (raskin). Akan tetapi karena kebijakan tersebut pengelolaannya tidka transparan bahkan sering menimbulkan kebocoran (korupsi), rakyat tidak mempercayai kebijakan serupa dikemudain hari.

a. Factor penyebab terjadinya penyelenggaraan pemerintah yang tidak transparan
Terjadinya penyelenggaraan pemerintahan yang tidak transparan disebabkan banyak hal disamping factor system politik yang bersifat tertutup, sehingga tidak memungkinkan partisipasi warga Negara dalam mengambil peran terhadap kebijakan public yang dibuat pemerintah, juga disebabkan karena sumber daya manusianya yang bersifat feudal, oportunitis, dan penerapan “aji mumpung” serta pendekatan “ingin dilayani” sebagai aparat pemerintah.
Secara umum beberapa factor penyebab terjadinya pemerintahan yang tidak transparan adalah sebagai berikut:

No Faktor-Faktor Uraian / Keterangan
1


















2




3





4 Pengaruh kekuasaan


















Moralitas




Sosial-Ekonomi





Politik dan Hukum • Penguasa yang ingin mempertahankan kekuasaannya sehingga melakukan perbuatan “menghalalkan segala cara” demi ambisi dan tujuan politiknya
• Peralihan kekuasaan yang sering menimbulkan konflik, pertumpahan darah, dan dendam antara kelompok di masyarakat
• Pemerintah mengabaikan proses demokratisasi, sehingga rakyat tidak dapat menyalurkan aspirasi politiknya (saluran komunikasi tersumbat), maka timbul gejolak politik yang bermuaran pada gerakan reformasi yang menuntut kebebasan, kesetaraan, dan keadilan
• Pemerintahan yang sentralistis sehingga timbul kesenjangan dan ketidakadilan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah yang sering memunculkan konflik vertika, yaitu adanya tuntutan memidahkan diri dari Negara
• Penyalahgunaan kekuasaan karena lemahnya fungsi pengawasan internal dan oleh lembaga perwakilan rakyat, serta terbatasnya akses masyarakat dan media massa untuk mengkritisi kebijakan-kebijakan yang dilaksanakan
• Terabaikannya nilai-nilai agama dan nilai-nilai luhur budaya bangsa sebagai sumber etika sehingga dikemudian hari melahirkan perbuatan tercela antara lain berupaketidak adilan, pelanggaran hukum, dan pelanggaran hak asasi manusia
• Sering terjadinya konflik social sebagai konsekuensi keberagaman suku, agama, ras, dan golongan yang tidak dikelola dengan baik dan adil
• Perilaku ekonomi yang sarat dengan praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme, serta berpihak pada sekelompok pengusaha besar
• System politik yang otoriter sehingga para pemimpinnya tidak mampu lagi menyerap aspirasi dan memperjuangkan kepentingan masyrakat
• Hukum telah menjadi alat kekuasaan sehingga pelaksanaannya banyak bertentangan dengan prinsip keadilan, termasuk masalah hak warga Negara dihadapan hukum

b. Akibat dari penyelenggaraan pemerintahan yang tidak transparan
Jika penyelenggaraan pemerintahan dilakukan dengan tertutup dan tidak transparan, secara umum akan berdampak pada tidak tercapainya kesejahteraan masyarakat atau warga Negara. Sebagaimana tercantum dalam konstitusi Negara, yaitu pencapaian masyarakat yang adil dan makmur.
Sedangkan secara khsusus, penyelenggaraan yang tidaktransparan akan berdampak:
• Rendahnya atau bahkan tidak adanya kepercayaan warga Negara terhadap pemerintahan
• Rendahnya partisipasi warga Negara terhadap kebijakan-kebijakan yang dibuat pemerintah
• Sikap apatis warga Negara dalam mengambil inisiatif dan peran yang berkaitan dengan kebijakan public
• Jika warga Negara apatis, ditunjang dengan rezim yang berkuasa sangat kuatdan lemahnya fungsi legislative, KKN akan merajalela dan menjadi budaya yang mendarah daging (nilai dominan)
• Krisis moral dan akhlak yang berdampak pada ketidakadilan, pelanggaran hukum dan hak asasi manusia
Prinsip-prinsip atau karakteristik yang telah dikemukakan UNDP tahun 1997 dijadikan Bench Marking (patok banding) tentang penyelenggaraan pemerintahan yang baik. Dengan demikian, dapat dilihat beberapa indicator tentang penyelenggaraan pemerintahan yang tidak transparan beserta akibatnya:

No Karakteristik Indicator Penyelenggaraan Keterangan / Akibat
1













2












3










4







5










6











7








8











9















10





Partisipasi













Aturan Hukum












Transparan










Daya Tanggap







Berorientasi Konsensus









Berkeadilan







Efektifitas dan Efesiensi





Akuntabilitas







Bervisi Strategis









Saling Keterkaitan









• Warga masyarakat dibatasi/tidak memiliki hak suara dalam proses pengambilan keputusan
• Informasi hanya sepihak (top down) lebih bersifat instruktif
• Lembaga perwakilan tidak dibangun berdasarkan kebebasan berpolitik (partai tunggal)
• Kebebasan berserikat dan berpendapat serta pers sangat dibatasi

• Hukum dan peraturan perundang-undangan lebih berhak kepada pengausa
• Menegakkan hukum (law enforcement) lebihabnyak berlaku bagi masyarakat bawah baik secara politik maupun ekonomi
• Peraturan tentang Hak-hak Asasi Manusia terabaikan demi stabilitas dan pencapaian tujuan negara

• Inforamsi yang diperoleh satu arah, yaitu hanya dari pemerintah
• Masyarakat sangat dibatasi dalam memperoleh segala bentuk inforamasi.
• Tidak ada atau sulit bagi masyarakat untuk memonitori / mengevaluasi penyelenggaraan pemerintahan

• Proses pelayanan sentralistik dan kaku.
• Banyak pejabat memposisikan diri sebagai penguasa
• Layanan kepada masyarakat masih diskriminatif, fan bertele-tele (tidak responsif)
• Pemerintah lebih banyak bertindak sebagai alat kekuasaan negara
• Lebih banyak bersifat komando dan indstruksi
• Segala macam bentuk prosedur lebih bersifat formalitas
• Tidak diberikannya peluang untuk mengadakan konsensus dan musyawarah

• Adanya diskriminasi gender dalam penyelenggaraan pemerintahan
• Menutup peluang bagi dibentuknya organisasi nonpemerintahan / LSM yang menuntut keadilan dalam berbagai segi kehidupan
• Banyak peraturan yang masih berpihak pada gender tertentu

• Manajemen penyelenggaraan negara konvensional dan terpusat (top down)
• Kegiatan penyelenggaraan negara lebih banyak digunakan untuk acara-acara seremonial
• Pemanfaat sumber daya manusia tidak terencana berdasarkan prinsip kebutuhan

• Pengambil keputusan di dominasi oleh pemerintah
• Swasta dan masyarakat memiliki peran yang sangat kecil terhadap pemerintah
• Pemerintah memonopoli berbagai alat produksi yang strategis
• Masyrakat dan pers tidak diberi kesempatan untuk menilai jalannya pemerintahan

• Pemerintah lebih luas dengan kemapaman yang tlah dicapai
• Sulit menerima perubahan terutama berkaitan dengan masalah politik, hukum dan ekonomi
• Kurang mau memahami aspek-aspek kultural, historis, dan kompleksitas sosial masyarakatnya
• Penyelenggaraan pemerintahan statis dan tidak memiliki jangkauan jangka panjang

• Banyaknya penguasa yang arogan dan mengabaikan peran swasta atau masyrakat
• Pemerintah merasa yang paling benar dan paling pintar dalam menentukan jalannya kepemerintahan
• Masukan dan kritik dianggap provokator anti kemapanan dan stabilitas
• Swasta dan masyarakat tidak diberi kesempatan untuk bersinergi dalam membangun negara • Warga masyrakat dan pers cendrung pasif, tidak ada kritik (unjuk rasa) tidak berdaya dan terkekang dengan berbagai aturan dan doktrin








• Penguasa menjadi otoriter, posisi tawar masyrakat lemah dan lebih banyak hidup dalam ketakutan dan tertekan









• Pemerintah sangat tertututp dengan segala kejelekannya sehingga masyrakat tidak banyak tahu apa yang terjadi pada negaranya






• Banyaknya pejabat yang memposisikan diri sebagai penguasa, segala layanan sarat dengan korupsi, kolusi dan nepotisme



• Pemerintah cenderung otoriter karena menutup jslsn terlaksananya konsensus dan musyawarah







• Arogansi kekuasaan sangat dominan dalam menentukan penyelenggaraan pemerintahan







• Negara cenderung salah urus dalam mengelolah sumber daya alam dan sumber daya manusianya sehingga banyak pengangguran dan tidak memiliki daya saing




• Dominasinya pemrintah dalam semua lini kehidupan menjadikan warga masyarakatnya tidak berdaya mengontrol apa saja yang telah dilakukan pemerintahnya





• Banyaknya penguasa yang pro status quo dan kemapanan sehingga tidak memperdulikan terjadinya perubahan baik internal maupun eksternal negaranya









• Para pejabat pemerintah sering dianggap lebih atau tahu dalam segala hal, sehingga masyarakat tidak merasakan dan tidak punya keinginan untuk bersinergi dalam membangun negaranya









Dampak yang paling besasr terhadap penyelenggaraan pemerintahan yang tidak transparan adalah korupsi. Istilah “korupsi” dapat dinyatakan sebagai suatu perbuatan tidak jujur atau penyelewengan yang dilakukan karena adanya suatu pemberian. Dalam praktiknya, korupsi lebih dikenal sebagai menerima uang yang ada hubungannnya dengan jabatan tanpa ada catatan admnistratif. Menurut MTI (Masyarakat Transparansi Internasional), “korupsi merupakan perilaku pejabat, baik politisi maupun pegawai negeri, yang secara tidak wajar dan tidak legal memperkaya diri atau memperkaya mereka yang dekat dengannya dengan menyalahgunakan kekuasaan publik yang dipercayakan kepada mereka.”
Korupsi tumbuh subur terutama pada negara-negara yang menerapkan sistem politik yang cenderung tertutup, seperti absolut, diktatur, totaliter, dam otoriter. Hal ini sejalan dengan pandangan Lord Acton, bahwa “the power tends to corrupt…” (kekuasaan cenderung untuk menyimpang) dan “… absolute power corrupts absolutely” (semakin lama seseorang berkuasa, penyimpangan yang dilakukannya akan semakin menjadi-jadi).
Di Indonesia, rezim pemerintahan yang paling korup adalah masa Orde Baru. Berdasarkan laporan Wold Economic Forum dalam “the global competitivennennssn report 1999”, kondisi Indonesia termasuk yang terburuk diantara 59 negara yang diteliti. Bahkan pada tahun 2002, menurut laporan “political and risk consultancy (PERC) atau Lembaga Konsultasi Politik dan Risiko yang berkedudukan di Hongkong, Indonesia” berhasil mengukir prestasim sebagai negara yang paling korup di Asia.
Tampaknya tdak salah lagi bahwa rezim Orde Baru yang berkuasa kurang lebih selama 32 (tiga puluh dua) tahun telah membawa Indonesia kejurang kehancuran krisis ekonomi yang berkepanjangan. Ini semua merupakan akumulasi dari pemerintahan yang dikelolah dengan tidak transparan, sehingga masalah korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) telah meracuni semua aspek kehidupan dan mencangkup hampir semua institusi formal maupun nonformal. Mafia peradilan dan praktik politik uang merupakan contoh dari segudang bentuk praktik KKN.
1) Sebab-sebab korupsi
Mengenai sebab-sebab terjadinya korupsi, hingga sekarang ini para ahli belum dapat memberikan kepastian apa dan bagaimana korupsi itu terjadi. Tindakan korupsi bukanlah peristiwa yang berdiri sendiri, melainkan ada variabel lain yang ikut berperan. Penyebabnya dapat karena faktor internal si pelaku itu sendiri, maupun dari situasi lingkungan yang “memungkinkan” bagi seseorang untuk untuk melakukannya.
Berikut adalah pendapat ahli berkaitan dengan faktor-faktor penyebab terjadinya tindak korupsi.
No Nama Tokoh Uraian / Keterangan
1 Sarlito W. Sarwono • Dorongan dari dalam diri sendiri (seperti keinginan, hasrat, kehendak, dan lain-lain)
• Rangsangan dari luar (seperti teman, adanya kesepakan, kurang kontrol, dan lain-lain)
2 Andi Hamzah • Kekurangan gaji pegawai negeri dibandingakan dengan kebutuhan yang makin meningkat
• Latar belakang kebudayaan atau kultur Indonesia yang merupakan sumber atau sebab meluasanya korupsi
• Manajemen yang kurang baik dan kontrol yang kurang efektif dan efisien yang memberikan peluang orang untuk korupsi
• Modernisasi pengembangbiakan korupsi

2) Ciri-ciri korupsi
Penyalahgunaan wewenang dengan jalan korupsi, tampaknya tidak hanya didominasi oleh oknum aparat pemerintahan, akan tetapi institusi lain juga melakukan hal sama dengan ciri-ciri sebagai berikut :
• Melibatkan lebih dari satu orang
• Pelaku tidak terbatas pada oknum pegawai pemerintahan, tetapi juga pegawai swasta
• Sering digunakan bahasa “sumir” untuk menerima uang sogok, yaitu: uang kopi, uang rokok, uang semir, uang pelancar, salam tempel, uang pelancar baik dalam bentuk uang tunai, benda tertentu atau wanita
• Umumnya bersifat rahasia, kecuali jika sudah membudaya
• Melibatkan elemen kewajiban dan keuntungan timbal balik yang selalu tidak berupa uang
• Mengandung unsur penipuan yang biasanya ada pada bahan publik atau masyarakat umum
3) Akibat tindak korupsi
Siapapun pelakunya, sekecil apapun perbuatan tindak korupsi akan mendatangkan kerugian pada pihak lain. Beberapa akibat yang ditimbulkan dari tindakan korupsi yang pada umumnya tampak di permukaan adalah sebagai berikut :
• Mendelegetimasi proses demokrasi dengan mengurangi kepercayaan publik terhadap proses politi melalui politik uang
• Mendistorsi pengambilan keputusan pada kebijakan publik, membuat tiadanya akuntabilitas publik dan manafikan the rule of law. Hukum dan birokrasi hanya melayani kekuasaan dan pemilik modal
• Meniadaklan sistem promosi (riward and punishment), karena lebihy dominan hubungan patronklien dan nepotisme
• Proyek-proyek pembangunan dan fasilitas umum bermutu rendah dan tidak sesuai dengan kebutuhan masyarakat sehingga mangganggu pembangunan yang berkelanjutan
• Jatuh atau rusaknya tatanan ekonomi karena produk yang dijual tidak kompetitif dan terjadi penumnpukan beban utang luar negeri
• Semua urusan dapat diatur sehingga tatanan/ aturan dapat dibeli dengan sejumlah uang sesuai kesepakatan
• Lahirnya kelompok-kelompok pertemanan atau “koncoisme” yang lebih didasarkan kepada kepentingan pragmatisme uang
c. Upaya pencegahan terhadap penyelenggaraan pemerintah yang tdiak transparan
Upaya menghindari penyelenggaraan pemerintahan yang tidak transparan sehingga melahirkan “budaya” korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN) dapat dilakukan, anatara lain melalui jalur-jalur sebagai berikut:
1) Formal pemerintah/ kekuasaan
(1) pemerintah dan pejabat publik perlu pengawasan melekat (waskat) dari aparat berwenang, DPR, dan masyarakat luas sehingga yang terbukti bersalah diberikan sanksi yang tegas tanpa diskriminasi
(2) mengefektifkan peran dan fingsi aparat penegak hukum, seperti kepolisian, kejaksaan, para hakim, serta komisi pemberantas korupsi
(3) pembekalan secara intensif dan sistematis terhadap aparatur pemerintah dan pejabat publik dalam hal nilai-nilai agama dan sosial budaya
(4) menegakkan supermasi hukum dan perundang-undangan secara konsisten dan bertanggung jawab serta menjamin dan menghormati hak asasi manusia
(5) mengatur peralihan kekuasaan secara tertib, damai dan demokrastis sesuai dengan hukum dan perundang-undangan
(6) menata kehidupan politik agar distribusi kekuasaan dalam berbagai tingakat struktur politik dan hubungan kekuasaan dapat berlangsung dengan seimbang
(7) meningkatkan integritas, profesionalisme, dan tanggung jawab dalam penyenggaraan negara serta memberdayakan masyarakat untuk melakukan kontrol sosial secara konstruktif dan efektif
2) Organisasi non-pemnerintah dan media massa
(1) keterlibatab lemnbaga swadaya masyarakat (LSM) atau NGO (non-Government Organization) dalam mengawasi setiap kebijakan publik yang dibuat pemerintahan seperti ICW, MTI, GOWA dan sebagainya
(2) adanya kontrol sosial untuk perbaikan komunikasi yang berimbang antara pemerintah dan rakyat melalui berbagai media massa elektronik maupun cetak
3) Pendidikan dan masyarakat
(1) memperkenalkan sejak dini melalui pembelajaran di sekolah tentang pentingnya pemerintah yang transparan melalui mata pelajaran Kewarganegaraan
(2) menjadikan pancasila sebagai dasar negara yang mampu membuka wacana dan dialog interaktif di dalam masyarakat sehingga dapat menjawab tantangan yang dihadapi sesui dengan visi Indonesia masa depan
(3) meningkatkan kekurangan sosial anatara pemeluk agama, suku, dan kelompok-kelompok masyarakat lainnya melalui dialog dan kerja sama dengan prinsip kebersamaan, kesetaraan, toleransi, dan saling menghormati
(4) memberdayakan masyarakat melalui perbaikan sistem politik yang demokratis sehingga dapat melahirkan pemimpin yang berkualitas, bertanggung jawab, menjadi panutan masyarakat, dan mampu mempersatukan bangsa dan negara



Jika penyelenggaraan pemerintahan dilakukan dengan tertutup dan tidak transparan, secara umum akan berdampak pada tidak tercapainya kesejahteraan masyarakat atau warga Negara. Sebagaimana tercantum dalam konstitusi Negara, yaitu pencapaian masyarakat yang adil dan makmur.
Sedangkan secara khsusus, penyelenggaraan yang tidaktransparan akan berdampak:
• Rendahnya atau bahkan tidak adanya kepercayaan warga Negara terhadap pemerintahan
• Rendahnya partisipasi warga Negara terhadap kebijakan-kebijakan yang dibuat pemerintah
• Sikap apatis warga Negara dalam mengambil inisiatif dan peran yang berkaitan dengan kebijakan public
• Jika warga Negara apatis, ditunjang dengan rezim yang berkuasa sangat kuatdan lemahnya fungsi legislative, KKN akan merajalela dan menjadi budaya yang mendarah daging (nilai dominan)
• Krisis moral dan akhlak yang berdampak pada ketidakadilan, pelanggaran hukum dan hak asasi manusia
Prinsip-prinsip atau karakteristik yang telah dikemukakan UNDP tahun 1997 dijadikan Bench Marking (patok banding) tentang penyelenggaraan pemerintahan yang baik. Dengan demikian, dapat dilihat beberapa indicator tentang penyelenggaraan pemerintahan yang tidak transparan beserta akibatnya:

No Karakteristik Indicator Penyelenggaraan Keterangan / Akibat
1













2












3










4







5










6











7








8











9















10





Partisipasi













Aturan Hukum












Transparan










Daya Tanggap







Berorientasi Konsensus









Berkeadilan







Efektifitas dan Efesiensi





Akuntabilitas







Bervisi Strategis









Saling Keterkaitan









• Warga masyarakat dibatasi/tidak memiliki hak suara dalam proses pengambilan keputusan
• Informasi hanya sepihak (top down) lebih bersifat instruktif
• Lembaga perwakilan tidak dibangun berdasarkan kebebasan berpolitik (partai tunggal)
• Kebebasan berserikat dan berpendapat serta pers sangat dibatasi

• Hukum dan peraturan perundang-undangan lebih berhak kepada pengausa
• Menegakkan hukum (law enforcement) lebihabnyak berlaku bagi masyarakat bawah baik secara politik maupun ekonomi
• Peraturan tentang Hak-hak Asasi Manusia terabaikan demi stabilitas dan pencapaian tujuan negara

• Inforamsi yang diperoleh satu arah, yaitu hanya dari pemerintah
• Masyarakat sangat dibatasi dalam memperoleh segala bentuk inforamasi.
• Tidak ada atau sulit bagi masyarakat untuk memonitori / mengevaluasi penyelenggaraan pemerintahan

• Proses pelayanan sentralistik dan kaku.
• Banyak pejabat memposisikan diri sebagai penguasa
• Layanan kepada masyarakat masih diskriminatif, fan bertele-tele (tidak responsif)
• Pemerintah lebih banyak bertindak sebagai alat kekuasaan negara
• Lebih banyak bersifat komando dan indstruksi
• Segala macam bentuk prosedur lebih bersifat formalitas
• Tidak diberikannya peluang untuk mengadakan konsensus dan musyawarah

• Adanya diskriminasi gender dalam penyelenggaraan pemerintahan
• Menutup peluang bagi dibentuknya organisasi nonpemerintahan / LSM yang menuntut keadilan dalam berbagai segi kehidupan
• Banyak peraturan yang masih berpihak pada gender tertentu

• Manajemen penyelenggaraan negara konvensional dan terpusat (top down)
• Kegiatan penyelenggaraan negara lebih banyak digunakan untuk acara-acara seremonial
• Pemanfaat sumber daya manusia tidak terencana berdasarkan prinsip kebutuhan

• Pengambil keputusan di dominasi oleh pemerintah
• Swasta dan masyarakat memiliki peran yang sangat kecil terhadap pemerintah
• Pemerintah memonopoli berbagai alat produksi yang strategis
• Masyrakat dan pers tidak diberi kesempatan untuk menilai jalannya pemerintahan

• Pemerintah lebih luas dengan kemapaman yang tlah dicapai
• Sulit menerima perubahan terutama berkaitan dengan masalah politik, hukum dan ekonomi
• Kurang mau memahami aspek-aspek kultural, historis, dan kompleksitas sosial masyarakatnya
• Penyelenggaraan pemerintahan statis dan tidak memiliki jangkauan jangka panjang

• Banyaknya penguasa yang arogan dan mengabaikan peran swasta atau masyrakat
• Pemerintah merasa yang paling benar dan paling pintar dalam menentukan jalannya kepemerintahan
• Masukan dan kritik dianggap provokator anti kemapanan dan stabilitas
• Swasta dan masyarakat tidak diberi kesempatan untuk bersinergi dalam membangun negara • Warga masyrakat dan pers cendrung pasif, tidak ada kritik (unjuk rasa) tidak berdaya dan terkekang dengan berbagai aturan dan doktrin








• Penguasa menjadi otoriter, posisi tawar masyrakat lemah dan lebih banyak hidup dalam ketakutan dan tertekan









• Pemerintah sangat tertututp dengan segala kejelekannya sehingga masyrakat tidak banyak tahu apa yang terjadi pada negaranya






• Banyaknya pejabat yang memposisikan diri sebagai penguasa, segala layanan sarat dengan korupsi, kolusi dan nepotisme



• Pemerintah cenderung otoriter karena menutup jslsn terlaksananya konsensus dan musyawarah







• Arogansi kekuasaan sangat dominan dalam menentukan penyelenggaraan pemerintahan







• Negara cenderung salah urus dalam mengelolah sumber daya alam dan sumber daya manusianya sehingga banyak pengangguran dan tidak memiliki daya saing




• Dominasinya pemrintah dalam semua lini kehidupan menjadikan warga masyarakatnya tidak berdaya mengontrol apa saja yang telah dilakukan pemerintahnya





• Banyaknya penguasa yang pro status quo dan kemapanan sehingga tidak memperdulikan terjadinya perubahan baik internal maupun eksternal negaranya









• Para pejabat pemerintah sering dianggap lebih atau tahu dalam segala hal, sehingga masyarakat tidak merasakan dan tidak punya keinginan untuk bersinergi dalam membangun negaranya









Dampak yang paling besasr terhadap penyelenggaraan pemerintahan yang tidak transparan adalah korupsi. Istilah “korupsi” dapat dinyatakan sebagai suatu perbuatan tidak jujur atau penyelewengan yang dilakukan karena adanya suatu pemberian. Dalam praktiknya, korupsi lebih dikenal sebagai menerima uang yang ada hubungannnya dengan jabatan tanpa ada catatan admnistratif. Menurut MTI (Masyarakat Transparansi Internasional), “korupsi merupakan perilaku pejabat, baik politisi maupun pegawai negeri, yang secara tidak wajar dan tidak legal memperkaya diri atau memperkaya mereka yang dekat dengannya dengan menyalahgunakan kekuasaan publik yang dipercayakan kepada mereka.”
Korupsi tumbuh subur terutama pada negara-negara yang menerapkan sistem politik yang cenderung tertutup, seperti absolut, diktatur, totaliter, dam otoriter. Hal ini sejalan dengan pandangan Lord Acton, bahwa “the power tends to corrupt…” (kekuasaan cenderung untuk menyimpang) dan “… absolute power corrupts absolutely” (semakin lama seseorang berkuasa, penyimpangan yang dilakukannya akan semakin menjadi-jadi).
Di Indonesia, rezim pemerintahan yang paling korup adalah masa Orde Baru. Berdasarkan laporan Wold Economic Forum dalam “the global competitivennennssn report 1999”, kondisi Indonesia termasuk yang terburuk diantara 59 negara yang diteliti. Bahkan pada tahun 2002, menurut laporan “political and risk consultancy (PERC) atau Lembaga Konsultasi Politik dan Risiko yang berkedudukan di Hongkong, Indonesia” berhasil mengukir prestasim sebagai negara yang paling korup di Asia.
Tampaknya tdak salah lagi bahwa rezim Orde Baru yang berkuasa kurang lebih selama 32 (tiga puluh dua) tahun telah membawa Indonesia kejurang kehancuran krisis ekonomi yang berkepanjangan. Ini semua merupakan akumulasi dari pemerintahan yang dikelolah dengan tidak transparan, sehingga masalah korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) telah meracuni semua aspek kehidupan dan mencangkup hampir semua institusi formal maupun nonformal. Mafia peradilan dan praktik politik uang merupakan contoh dari segudang bentuk praktik KKN.
2) Sebab-sebab korupsi
Mengenai sebab-sebab terjadinya korupsi, hingga sekarang ini para ahli belum dapat memberikan kepastian apa dan bagaimana korupsi itu terjadi. Tindakan korupsi bukanlah peristiwa yang berdiri sendiri, melainkan ada variabel lain yang ikut berperan. Penyebabnya dapat karena faktor internal si pelaku itu sendiri, maupun dari situasi lingkungan yang “memungkinkan” bagi seseorang untuk untuk melakukannya.
Berikut adalah pendapat ahli berkaitan dengan faktor-faktor penyebab terjadinya tindak korupsi.
No Nama Tokoh Uraian / Keterangan
1 Sarlito W. Sarwono • Dorongan dari dalam diri sendiri (seperti keinginan, hasrat, kehendak, dan lain-lain)
• Rangsangan dari luar (seperti teman, adanya kesepakan, kurang kontrol, dan lain-lain)
2 Andi Hamzah • Kekurangan gaji pegawai negeri dibandingakan dengan kebutuhan yang makin meningkat
• Latar belakang kebudayaan atau kultur Indonesia yang merupakan sumber atau sebab meluasanya korupsi
• Manajemen yang kurang baik dan kontrol yang kurang efektif dan efisien yang memberikan peluang orang untuk korupsi
• Modernisasi pengembangbiakan korupsi

2 comments:

Selamat Datang di Blog saya Moch.Akbar.J said...
makasiih yaaa,,, ini bisa jd tambahan buat presentasi saya :)
Asep Khori said...
thanks ya tas infonya
Ethereal template. Powered by Blogger
webside: http://tugassekolahonline.blogspot.com/2008/11/dampak-penyelenggaraan-pemerintahan.html